Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Angie, begitu disapanya, diperiksa sebagai saksi dalam dugaan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.
"Yang bersangkutan diperiksa di rumah tahanan Pondok Bambu," kata Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Priharsa tak menjelaskan secara rinci mengapa pemeriksaan tersebut dilakukan di tempat Angie ditahan saat ini.
"(Diperiksa di rutan) biar efisien," imbuh Priharsa.
Mantan Putri Indonesia tahun 2001 ini dimintai keterangan untuk tersangka Rizal Abdullah. Diketahui Anggie adalah terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet.
Sebelumnya Anggie divonis pidana penjara selama 4,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta yang kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung, vonis terhadap Angie kemudian diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Sumatera Selatan, Rizal Abdullah, sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.
Rizal disangka melanggar Pasal ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[wid]
BERITA TERKAIT: