"Diperiksa sebagai saksi RA (Rizal Abdullah)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (11/12).
Angie dahulu duduk sebagai anggota DPR Komisi X asal Fraksi Partai Demokrat. Komisi X membidangi olah raga dan kepemudaan. Selain anggota DPR, Angie dahulu juga dikenal sebagai Putri Indonesia tahun 2001. Sebelumnya KPK sudah memanggilnya terkait kasus serupa pada 4 November 2014. Namun Angie urung datang lantaran sakit.
Kasus dugaan korupsi Wisma Atlet sendiri sebelumnya sudah menjerat beberapa pihak. Diantaranya Angie sendiri yang saat ini merupakan terpidana dalam kasus itu. Dari proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Angie divonis pidana penjara selama 4,5 tahun. Vonis itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selanjutnya di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) , vonis Angie kemudian diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Adapun terkait Rizal Abdullah, ditetapkan tersangka oleh KPK pada 29 September 2014. Rizal ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011. Modus korupsi Rizal diduga dengan melakukan
mark up atau penggelembungan anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar
.[wid]
BERITA TERKAIT: