Johan menegaskan bahwa kabar yang sebelumnya diutarakan oleh Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja tersebut tidak benar.
"Penjelasan Pak Pandu bukan itu. Jadi tidak benar Pak Boediono menjadi tersangka," kata Johan Budi di Kantor KPK Jakarta, Jumat (5/12).
Johan menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Adnan Pandu hanya merupakan kesalahan teknis alias salah sebut.‎ Mengenai status Boediono, Adnan hanya keseleo lidah atau "slip of tounge".
"Maksud dia mengenai prestasi KPK dalam konteks pemberantasan korupsi tidak mengenal sekat-sekat lagi," sambung Johan Budi.
Lagian, menurut Johan, sejak vonis Budi Mulya, pihaknya belum melakukan gelar perkara mengenai tindak lanjut perkara Century. Artinya, sejauh ini Boediono belum tersangka.
"Kasus Century masih menunggu proses banding Budi Mulya. Sejauh mana putusan hakim maka pengembangan kasus Century akan dilihat dari putusan berkekuatan hukum tetap terkait perkara Budi Mulya. Itu yang disampaikan Pak Pandu," terangnya.
Soal mengapa, Pandu tidak memberi klarifikasi secara langsung, Johan Budi tidak memberi penegasan.
"Pak Pandu ternyata masih mempercayai saya selaku jubir KPK untuk memberi penjelasan," jelasnya sembari menambahkan tak menyalahkan jurnalis yang memberitakan itu
.[wid]
BERITA TERKAIT: