Putra Syarief Hasan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 04 Desember 2014, 11:25 WIB
Putra Syarief Hasan Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Riefan Avrian/net
rmol news logo . Direktur PT Rifuel, Riefan Avrian dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menilai putra mantan Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan videotron pada Sekretariat Kemenkop tahun anggaran 2012 sebesar Rp 5,39 miliar.

Riefan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,39 miliar. Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang buat mengganti pidana pengganti. Bila tidak mencukupi, maka dipidana selama tiga tahun sembilan bulan.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara.

"Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatan, sopan di depan persidangan, dan mengembalikan sebagian kerugian negara," kata Jaksa Mia saat membacakan surat tuntutan Riefan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/12).

Jaksa menyatakan perbuatan Riefan memenuhi unsur dakwaan primer. Yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Riefan dianggap terbukti secara melawan hukum memperkaya diri sendiri dan orang lain dan atau korporasi serta merugikan keuangan negara dari proyek videotron. Dalam analisa hukumnya jaksa mengatakan, Riefan sengaja mendirikan PT Imaji Media di samping perusahaanny, PT Rifuel, khusus buat mengikuti proyek videotron.

Jaksa juga menyatakan Riefan secara sengaja telah mengangkat dua anak buahnya yang tidak memiliki kemampuan sebagai komisaris dan direktur PT Imaji Media. Yaitu Ahmad Kamaluddin dan Hendra Saputra.

"Pengangkatan itu agar terdakwa mudah mengendalikan PT Imaji Media," sambung Jaksa Mia.

Jaksa juga menyatakan Riefan tidak berwenang buat melaksanakan pekerjaan itu karena tidak memiliki hubungan hukum dengan Kementerian KUKM dan melanggar Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010. Riefan juga dianggap menyalahi beberapa poin klausul kontrak. Yakni ukuran videotron, jaringan listrik, kapasitas tangki genset, dan ruang penyimpanan genset. Tetapi, pengubahan itu tidak dilaporkan secara tertulis melalui adendum dan hanya diberitahu secara lisan.

Dia akhir persidangan Riefan mengaku tidak mengajukan permintaan apapun. Ketua majelis hakim Nani Indrawati menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA