KPK Anggap Hukuman Rachmat Yasin Wajar

Isyaratkan Tidak Banding

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 27 November 2014, 20:53 WIB
KPK Anggap Hukuman Rachmat Yasin Wajar
Rachmat Yasin/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tidak akan mengajukan banding atas vonis pidana penjara 5,5 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat atas Bupati Bogor nonaktif, Rachmat Yasin.

Salah satu alasannya karena hukuman tersebut dinilai telah memenuhi batas kewajaran.

"Biasanya kalau diatas dua pertiga, KPK tidak banding," kata Jurubicara KPK, Johan Budi SP di Kantor KPK Jakarta, Kamis (27/11).

Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat telah menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan kepada Bupati Bogor nonaktif, Rachmat Yasin. Vonis terkait status terdakwa Rachmat Yasin dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat. Dia juga dijatuhi denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat.

Pasalnya, Rachmat dianggap bersalah lantaran menerima suap Rp 5 miliar dari Kwee Cahyadi Kumala selaku Komisaris PT Bukit Jonggol Asri (BJA) terkait rekomendasi izin alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor dari PT. BJA.

Karena itu, Rachmat dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA