Waryono menjalani pemeriksaan selama tujuh jam sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. Dia keluar ruang pemeriksaan memasuki pukul 17.00 WIB tadi.
Sama seperti waktu masuk, Waryono masih menolak berkomentar. Sejumlah penasihat hukum dan ajudan nampak melindungi Waryono dari serangan pertanyaan yang diajukan wartawan. Pertanyaannya bervariasi. Salah satunya, soal apakah dirinya diperintah Jero Wacik buat mengepul duit dari sejumlah rekanan kementerian.
Dia memilih acuh dan masuk Toyota Rush hitam bernomor polisi B 1705 NKL. Waryono lalu pergi meninggalkan Kantor KPK Jakarta.
Untuk diketahui, Waryono merupakan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan yakni penerimaan gratifikasi dan markup anggaran kesetjenan. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap atas mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Diketahui, KPK menemukan duit USD200 ribu di ruang kerja Waryono Karno, saat menggeledah Setjen ESDM. Duit itu rupanya menjadi pintu masuk dari penyidikan kasus ini. Pasalnya, duit itu menjadi bagian pemberian Rudi yang sebelumnya diminta Waryono untuk kepentingan pemberian uang kepada Komisi VII DPR.
Atas kasus itu, Waryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
[rus]
BERITA TERKAIT: