Protes Kinerja Kepala Rutan KPK, Akil dan Anas Dihukum Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 26 November 2014, 14:06 WIB
Protes Kinerja Kepala Rutan KPK, Akil dan Anas Dihukum Lagi
anas urbaningrum/net
rmol news logo Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar sepertinya tak habis-habisnya berulah. Setelah, kena razia di Rutan KPK, ribut mulut dengan eks Bupati Bogor Rachmat Yasin, kini dia kembali mendapatkan larangan jenguk selama sebulan karena melayangkan protes ke pihak Rutan bersama terdakwa korupsi hambalang, Anas Urbaningrum.

"Pak akil sendiri 'kan sedang dihukum lagi sekarang kena sanksi lagi sama pak Anas, sebulan lagi tidak boleh dibesuk oleh keluarga. Karena Akil sama Anas itu mengajukan surat protes tentang kinerja kepala rutan," terang pengacara Akil, Adardam Achyar melalui sambungan telepon, Rabu (26/11).

Adardam menduga, kliennya kembali dihukum karena menurut KPK protes yang dilayangkan oleh kliennya dan Anas merupakan pelanggaran berat.

"Seremlah pokoknya," sambung dia.

Adardam mengaku tak terima kliennya hanya dihukum lantaran memberikan protes secara tertulis kepada pihak rutan. Apalagi, sampai disebut melanggar disiplin.‎

"Makanya sudahlah saya sebetulnya sudah nggak berani ngomong, karena omongan kita itu nggak ada nilainya yang bener itu cuma KPK. Sudah lah kita manut sjalah sama KPK," terang dia.

"Sanksinya itu kalau nggak salah mulai jatuhnya itu tanggal 11 November. Sebelumnya 'kan karena ada yang ketangkap hp, terus katanya walaupun hp itu ketangkap dari si A, tapi semuanya tahu atau setidak-tidaknya semuanya pernah menggunakan karena dianggap itu bersama-sama. Setelah itu mereka tuh ada protes, kena sanksi lagi," beber Adardam, menambahkan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA