"Pak akil sendiri 'kan sedang dihukum lagi sekarang kena sanksi lagi sama pak Anas, sebulan lagi tidak boleh dibesuk oleh keluarga. Karena Akil sama Anas itu mengajukan surat protes tentang kinerja kepala rutan," terang pengacara Akil, Adardam Achyar melalui sambungan telepon, Rabu (26/11).
Adardam menduga, kliennya kembali dihukum karena menurut KPK protes yang dilayangkan oleh kliennya dan Anas merupakan pelanggaran berat.
"Seremlah pokoknya," sambung dia.
Adardam mengaku tak terima kliennya hanya dihukum lantaran memberikan protes secara tertulis kepada pihak rutan. Apalagi, sampai disebut melanggar disiplin.‎
"Makanya sudahlah saya sebetulnya sudah nggak berani ngomong, karena omongan kita itu nggak ada nilainya yang bener itu cuma KPK. Sudah lah kita
manut sjalah sama KPK," terang dia.
"Sanksinya itu kalau nggak salah mulai jatuhnya itu tanggal 11 November. Sebelumnya 'kan karena ada yang ketangkap hp, terus katanya walaupun hp itu ketangkap dari si A, tapi semuanya tahu atau setidak-tidaknya semuanya pernah menggunakan karena dianggap itu bersama-sama. Setelah itu mereka
tuh ada protes, kena sanksi lagi," beber Adardam, menambahkan.
[wid]
BERITA TERKAIT: