Kapolri, Jenderal Sutarman, menjelaskan, hingga kini Polri belum mendapatkan bukti e-KTP yang katanya dipalsukan.
"Kita perlu tahu apa yang dipalsukan," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/11).
Menurut dia, bila benar ada pemalsuan maka hal itu merupakan tindak pidana. Namun, masih perlu kejelasan di mana kejahatan pemalsuan itu dilakukan. Bila informasi itu sudah jelas, akan bisa diketahui pelaku dan kasus bisa terungkap.
Mendagri, Tjahjo Kumolo, pernah mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya menemukan perdaran e-KTP palsu buatan Tiongkok dan Perancis. Tjahjo menyatakan pihaknya juga sudah berkordinasi dengan Polri.
Tjahjo juga pernah menyatakan soal keberadaan server e-KTP di luar negeri. Politisi PDI Perjuangan itu memminta Polri menelusuri hal itu.
Saat dikonfirmasi langsung ke Kapolri, Sutarman, dia mengatakan bahwa server itu ada di dalam negeri, berbeda dengan yang disampaikan Mendagri. Sutarman mengatakan, informasi itu dia dapatkan dari pihak Kementerian Luar Negeri.
[ald]
BERITA TERKAIT: