KASUS WISMA ATLET

Yenti dan Antonius Diperiksa KPK untuk Tersangka RA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 21 November 2014, 10:48 WIB
Yenti dan Antonius Diperiksa KPK untuk Tersangka RA
gedung kpk/net
rmol news logo . Penajaman kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Jakabaring, Sumatra Selatan (Sumsel) tahun 2010-2012 dengan tersangka Rizal Abdullah terus dilakukan oleh penyidik KPK.

Penajaman salah satunya dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi di kasus itu. Untuk hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Yenti Sulistia. Dalam jadwal riksa, dia tertulis sebagai karyawan PT Triofa Perkasa.

"Diperiksa untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (21/11).

Selain Yenti, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Antonius Iwo. Dia adalah Staf Operasional PT Tiflorando Multilestari.

"Dia juga diperiksa untuk tersangka RA," terang Priharsa.

Priharsa belum mau berspekulasi lebih lanjut soal kaitan kedua saksi dengan perkara ini. Tapi, dia pastikan bahwa keduanya diperiksa karena diduga tahu mengenai proses terjadinya tindak pidana korupsi di kasus ini.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA