"BNN tidak membedakan artis atau bukan artis, maupun anggota DPR atau keponakan siapapun, kami petugas yang bekerja profesional," ujarnya ketika didesak menyebut nama lengkap yang tertangkap dalam operasi BNN DKI baru-baru ini apakah seorang artis atau keponakan mantan menteri era SBY.
Ali mengatakan, selama ini kalau pecandu narkoba ditangkap maka akan diproses, dipenjara, baru direhabilitasi. Tapi kalau dia sukarela melaporkan dirinya sendiri, maka tidak akan dituntut pidana. Pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika bisa direhabilitasi gratis.
"Kami sedang mensosialisasikan ke masyarakat, agar ikut serta dalam program rehabilitasi yang dikelola oleh BNN," ujar Ali Johardi, yang dikenal tidak mau kompromi dengan lokasi atau tempat hiburan yang menyediakan narkoba.
Bersama pasukan gabungan TNI dan Polri, BNN DKI akan terus melakukan operasi ke pusat hiburan yang disinyalir banyak pengguna narkoba.
"Kami akan tes urine ke pengunjung secara random. Tapi, bagi yang tidak mengenakan narkoba di pusat hiburan itu tak usah kuatir, silahkan menikmati hiburan malam dengan santai dan asyik saja. Petugas BNN secara simpatik dan humanis menyilahkan pengunjung terus menikmati "dugem" tanpa berpretensi negatif," jelas Ali Johardi.
Ali juga mengingatkan jika kemudian ada pengunjung yang dites narkoba dan kedapatan positif, BNN tidak kemudian membawa pecandu itu seperti tersangka, karena menurutnya, mereka adalah orang sakit yang perlu ditolong. Dimana pecandu ini akan direhabilitasi. Dan bila mereka sudah tercatat di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), malah langsung diterapi gratis.
Apa yang disampaikan Ali itu sesuai amanat Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, dan pemerintah bersama segenap lapisan masyarakat telah melakukan berbagai langkah serta upaya untuk menyelamatkan para pengguna narkoba dan tidak lagi menempatkan para pecandu itu sebagai pelaku tindak pidana atau pelaku tindak kriminal.
Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan bonus bagi para pecandu narkoba yang melaporkan dirinya sendiri yaitu tidak dituntut pidana. Apabila pecandu itu langsung melapor, maka hal yang akan dilakukan BNN adalah memasukan pecandu itu ke tempat rehabilitasi. Sementara itu, para bandar narkoba menurutnya harus dijebloskan ke penjara dan asetnya pun harus diambil negara.
"Pentingnya peran keluarga dalam membantu proses rehabilitasi. Kalau pengedar dihukum sekeras-kerasnya, kalau pengguna disembuhkan," tegas Ali Johardi.
BERITA TERKAIT: