
Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah dan dua unit apartemen milik mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Udar Pristono yang jadi tersangka kasus dugaan mark up proyek pengadaan Bus TransJakarta di Dishub Pemprov DKI Jakarta TA 2012 dan 2013.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana menyatakan, pada hari ini penyidik menggeledah rumah Udar yang terletak di Komplek Liga Mas Blok. F/6 Rt.08/04 Kelurahan Duren 3 Pancoran Jakarta Selatan dan apartemen Udar di Apartemen Casablanca.
"Hasil hari ini penyitaan dua unit apartemen di Kuningan," ungkap Tony melalui siaran persnya, Rabu (12/11)
Sementara itu dari rumah Udar di daerah Pancoran Jaksel, penyidik menyita tiga unit telepon genggam, dokumen-dokumen akta jual beli dan beberapa lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Penggeledahan dan penyitaan akan dilanjutkan esok hari terhadap aset yang belum digeledah hari ini ditambah aset lain di luar Jakarta," pungkasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: