Anggota DPRD Tapteng Bakhtiar Sibarani Digarap Penyidik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 12 November 2014, 12:58 WIB
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani, Rabu (12/11). Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapteng di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS (Bupati Tapteng nonaktif Raja Bonaran Situmeang),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi.

Selain Bakhtiar, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta bernama Syariful Alamsyah Pasaribu. Kata Priharsa, dia juga jadi saksi tersangka Raja Bonaran Situmeang.

Terakhir, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bonaran dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Saat ini, Bonaran sudah berada di ruang pemeriksaan.

"Pemeriksaan biasa. Soal apa saya belum tahu," singkat Bonaran sebelum masuk ruang pemeriksaan menjelang pukul 12.00 WIB tadi.

Dalam putusan mantan Ketua MK Akil Mochtar, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diduga kuat terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapteng.

Akil melalui Bakhtiar meminta uang kepada Bonaran Rp 3 miliar. Namun akhirnya, jumlah uang yang disetor ke rekening CV Ratu Samagat hanya Rp 1,8 miliar. Bakhtiar meminta bantuan Subur Efendi dan Hetbin
Pasaribu untuk menyetorkan uang tersebut masing-masing sebanyak Rp 900 juta.

Bonaran sudah membantah memberi suap kepada Akil. Bahkan, Bonaran menyebut sangkaan KPK kepadanya tidak tepat. Sebab, Akil tidak termasuk hakim panel yang menangani perkaranya di MK. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA