Mantan Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Mabes Polri ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM roda dua dan roda empat di Korlantas Polri selama lima jam setengah.
Pantauan
RMOL, Didik keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.34 WIB tadi. Dia telah mengenakan batik dibalut rompi orange tahanan KPK. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Didik. Dia lalu ngeloyor masuk mobil tahanan.
Jurubicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, Didik ditahan di Rumah Tahanan KPK. ‎Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus ini.
"Dia ditahan untuk 20 hari pertama," sebut Johan, Selasa sore.
Didik merupakan tersangka keempat dalam kasus pengadaan simulator di Korlantas Polri. Dia ditetapkan menjadi tersangka sejak Agustus 2012 lalu. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Sukotjo S Bambang, mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dan Budi Susanto sebagai tersangka.
Didik bersama Budi Susanto dan Suktojo S Bambang disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Djoko Susilo saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Sedangkan Budi Susanto divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp17,13 miliar.
[zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: