Menurut penyidik Aipda Sunardi dari bagian Unit 4 Renakta Kriminal Umum, Taswin diperiksa sebagai saksi atas terlapor Direktur Human Capital BII, Ani Pangestu yang dituduh memfitnah Manager Industrial Relations, Teddy Irawan. Ani dikenakan pasal 311 KUHP.
Namun Aipda Sunar enggan memaparkan materi pemeriksaan.
"Taswin diperiksa di ruangan saya. Ini juga materinya yang berkaitan dengan laporan Teddy Irawan saja dan yang terlapor saja juga belum diperiksa yakni Ani Penggestu," ungkapnya.
Adapun Teddy mengatakan dirinya melaporkan Ani karena dituduh melanggar peraturan perusahaan. Akibatnya, ia diskors dan kemudian dipecat.
"Sampai saat saya melapor ke Polisi tidak ada penjelasan hal apa yang saya langgar," kata Teddy.
"Sebagai orang yang sudah berkerja puluhan tahun saya merasa diperlakukan tidak sebagaimana mestinya," sambungnya.
Menurut Aipda Sunardi, Taswin diperiksa dari pukul 10.000 WIB hingga sekitar pukul 13.30 WIB. Taswin sebenarnya diminta hadir untuk memberikan keterangan pada tanggal 28 Oktober lalu. Namun ia meminta agar pemeriksaan ditunda hingga kemarin. Selanjutnya direncanakan polisi akan memeriksa saksi lain, yakni Headline Employee Engagement Sapto Aji HC.
[wid]
BERITA TERKAIT: