Hindari Fitnah, KPK Harus Pastikan Status Hukum Rini Sumarno

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 06 November 2014, 17:39 WIB
Hindari Fitnah, KPK Harus Pastikan Status Hukum Rini Sumarno
net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjawab tantangan Menteri BUMN Rini Sumarno dengan memperjelas status hukumnya. Kini bola ada di tangan KPK karena Rini yang disebut-sebut salah satu anggota kabinet berapor merah sudah menyatakan siap diperiksa.

"Untuk menghindari fitnah, saya kira memang harus ada kepastian hukum sehingga nanti bisa dibuktikan benar tidaknya," ujar Ketua Pesidium Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Twedy Noviady Ginting melalui sambungan telepon (Kamis, 6/11).

Menurut dia, kejelasan status hukum Rini dan menteri-menteri yang sebelumnya distabilo merah dan kuning perlu segera disampaikan agar tanda stabilo tersebut tidak menjadi pembunuhan karakter bagi mereka.

"Kan kasihan kalau tidak ada kejelasan. Ini yang menurut saya, aparat hukum harus hadir," katanya.

Dikatakan Twedy, KPK tidak bisa berdiam diri setelah menemukan potensi korupsi seorang pejabat. KPK harus memastikan dua alat bukti keterlibatan mereka, dan menghadirkannya ke persidangan.

"KPK sudah terlanjur memberikan tanda, saya kira memang harus ditindaklanjuti," demikian Twedy.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA