Pemeriksaan terhadap Mamak dilakukan di Kantor KPK karena dia telah ditahan oleh penyidik KPK.
"Pemeriksaan terkait pembangunan Puskesmas di Tangsel. Periksa Mamak Jamaksari," kata Susilo, penyidik dari Kejaksaan Agung seusai memeriksa Mamak.
Mamak menjalani pemeriksaan sekitar dua jam. Apa materinya, Susilo masih merahasiakannya. Yang pasti, Mamak dikorek keterangannya sebagai saksi.
"Dia jadi saksi, tersangkanya Dadang dan kawan-kawan," jelas Susilo.
Mamak diketahui merupakan satu sekian tersangka dalam kasus pembangunan Puskesmas Tangsel yang ditetapkan Kejagung. Selain Mamak, Kejagung juga menetapkan suami Walkot Tangsel Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan sebagai tersangka, dan Dadang Prijatna. Wawan dan Mamak saat ini menjadi tahanan KPK. Pasalnya, KPK masih menyidik kasus Alkes Tangsel.
[rus]
BERITA TERKAIT: