Benarkah Raja Bonaran Situmeang Dizalimi KPK?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 04 November 2014, 13:05 WIB
Benarkah Raja Bonaran Situmeang Dizalimi KPK?
bonaran situmeang/net
rmol news logo Setelah ditetapkan jadi tersangka penyuapan mantan Hakim Konstitusi (MK), Akil Mochtar, Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang merasa kaget sekaligus marah.

Eks pengacara Anggodo Widjojo ini merasa dizalimi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bonaran merasa tidak pernah memberikan uang ke terdakwa Akil dalam penyelesaian sengketa Pemilukada Tapteng 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK)

Bonaran sendiri menilai ada kekeliruan atas penetapan tersangka atas dirinya. Jika dilihat dari keterangan saksi Bahtiar Ahmad Sibarani, yang tertuang dalam amar putusan atas Akil Mochtar, dapat dipahami mengapa Bonaran begitu marah ketika ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK.

Dalam amar putusan Akil Mochtar tersebut, saksi Bahtiar sebagai salah satu pendukung Efendi Pohan merasa kecewa ketika pihak KPUD mencoret jagoannya dalam bursa calon Bupati Tapteng. Atas kejadian itu, Bahtiar melapor ke KPUD Sumatera Utara, yang saat itu diketuai Irham Nasution, akhir tahun 2010. Selanjutnya, Irham Nasution mengajak Bahtiar untuk ketemu langsung dengan terdakwa Akil Mochtar di Jakarta. Saat itu, Akil sedang sibuk melakukan sidang perkara.

Setelah itu, niat bertemu Akil pun terwujud hingga diawali dengan makan siang bersama Akil di salah satu rumah makan di Jakarta. Bahtiar mengaku Irham mengajak dia untuk bertemu Akil tanpa tahu apa tujuannya.

Usai pertemuan itu, malam harinya mereka bertiga menggunakan mobil milik Akil Mochtar langsung menuju ke kediaman politisi senior, Akbar Tanjung. Namun, soal apa yang dibicarakan di rumah Akbar Tanjung, sepertinya belum jelas. Ketika hendak pulang dari rumah Akbar Tanjung, Akil meminta nomor telepon Bahtiar.

Suatu waktu Bahtiar mengikuti acara Bimtek DPRD di Hotel Batavia,Jakarta. Beberapa kali telepon selulernya berdering, tapi Bahtiar tidak merespon karena nomor tersebut tidak dikenalnya. Karena telepon tidak kunjung diangkat, pesan SMS pun muncul dengan kalimat "Ini saya Adinda, Akil Mochtar, tolong diangkat".

Akhirnya Bahtiar mau mengangkat telepon Akil. Ternyata Akil meminta tolong agar Bahtiar menghubungkannya dengan Bonaran Situmeang. Namun Bahtiar enggan memenuhinya karena Bonaran pernah menghubunginya untuk minta kesediaan ikut dalam kampanye. Namun permintaan itu ditolaknya.  Usai percakapan itu, Akil tidak habis akal. Akil selalu menghubungi Bahtiar, namun Bahtiar tidak berani menyampaikan hal itu kepada Bonaran.

Kemungkinan sudah terbiasa, akhirnya peran Irham sebagai makelar pun muncul. Irham mendesak Bahtiar agar segera menghubungkan Akil ke Bonaran. Karena permintaan itu, Bahtiar menjumpai Akil.

"Tolong sampaikan permintaan saya, uang Rp 3 Miliar kepada Bonaran. Apabila uang tidak diserahkan, maka Pilkada akan diulang," ancam Akil kepada Bahtiar. Namun hal tersebut tidak disampaikan Bahtiar karena ia baru kenal dengan Bonaran.

Akil tetap tidak habis akal. Dia mengatakan bahwa hal itu sudah selesai. "Ini sudah selesai. Saya sudah ketemu Sukran Tanjung dan istrinya, serta seorang pengusaha," seperti tertuang dalam halaman 422 berkas putusan Akil Mochtar. Hanya saja, tidak jelas apa maksud kalimat Akil tersebut.

Menanggapi putusan majelis hakim Tipikor atas Akil Mochtar, penasihat hukum Bonaran Situmeang, Charles Hutagalung, mengatakan bahwa kliennya telah dirugikan akibat ditetapkan sebagai tersangka di KPK.

Padahal, kata Charles, putusan majelis hakim Tipikor atas terdakwa Akil Mochktar terkait nama Bonaran Situmeang yang dituduh memberikan uang Rp 2 miliar ke Bahtiar, jelas bertolak belakang dengan fakta persidangan (Putusan Tipikor atas nama Akil Mochtar, halaman 419-426 ).

"Kami masih mempermasalahkan putusan Majelis Hakim atas nama Akil Mocktar ke Komisi Yudisial. Karena ada yang janggal dengan putusan Akil, di mana pertimbangan hukum majelis hakim terkait pemilukada Tapteng, ternyata copy paste dari dakwaan Jaksa " tegas Charles via telepon.

Charles menambahkan, ternyata putusan majelis hakim Tipikor tidak didasarkan pada fakta yang terungkap  dalam persidangan sesuai dengan keterangan saksi Bahtiar Sibarani di bawah sumpah. Dalam putusan tersebut jelas terlihat aliran uang dari Syaiful Pasaribu ke Hetbin Pasaribu lalu ke Bahtiar Sibarani. Namun karena Bank Mandiri dan Bank yang lain sudah tutup, Bahtiar mengembalikan uang tersebut kepada Hetbin Pasaribu. Keesokan harinya, barulah Subur Efendi (kerabat Bahtiar) menyetorkan uang itu ke CV Ratu Samagat (milik Istri Akil Mochtar )

Charles tegaskan, yang berkomunikasi terkait Pilkada Tapteng adalah Akbar Tanjung, Syaiful Pasaribu, Bahtiar Sibarani dan Sukran Tanjung (Wakil Bupati Tapteng ) sesuai dengan keterangan saksi Bachtiar Sibarani di dalam persidangan Tipikor.

" Tidak mungkinlah klien saya, Pak Bonaran, mau memberikan uang kepada Akil Mochtar. Karena Akil bukan hakim yang menyidangkan perkara Pilkada Tapteng," ujar Charles.  [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA