Annas sendiri telah memenuhi panggilannya beberapa saat tadi. Saat ini dia telah berada di ruang pemeriksaan KPK.
"Diperiksa sebagai saksi," singkat Anas di tangga depan lobi Kantor KPK Jakarta.
Annas nampak mengenakan batik lengan panjang dibalut rompi tahanan. Dia tak banyak berkomentar.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menerangkan, Annas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gulat Medali Emas Manurung.
"Dia saksi untuk tersangka GM," sebut Priharsa.
Dalam jadwal pemeriksaan, KPK juga akan memeriksa Gulat Manurung sebagai tersangka. Gulat merupakan penyuap Annas terkait kasus itu. "GM diperiksa sebagai tersangka," imbuh Priharsa.
Diketahui, KPK sudah menetapkan Annas Maamun dan Gulat Manurung sebagai tersangka. Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar dari Gulat. Gulat diketahui merupakan pengusaha kelapa sawit dan tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.
Annas yang merupakan politisi Partai Golkar itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor
.[wid]
BERITA TERKAIT: