Demikian disampaikan Junaidi, pengacara Raden Nuh, dalam perbincangan dengan redaksi Minggu malam (2/11). Junaidi mengatakan dirinya baru selesai mendampingi Raden Nuh dalam pemberkasan di Polda Metro Jaya.
"Kita harus pisahkan kasus Raden dengan kasus Edi yang ditangkap atas laporan pemerasan oleh petinggi Telkom, AP," ujarnya.
Menurut Junaidi, pada tanggal 13 atau 14 Oktober lalu AS menyerahkan uang sebesar Rp 275 juta kepada Raden Nuh di sebuah kafe di Tebet. Uang itu sebenarnya adalah modal yang harus disetor AS dalam pendirian
Asatunews.Com.
"Tapi belakangan AS melaporkannya sebagai pemerasan pada tanggal 23 Oktober. Dan kebetulan penyerahan uang terekam oleh CCTV yang ada di lokasi," kata Junaidi lagi.
Raden Nuh dikenakan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan jo Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
[rus]