Untuk hari ini, saksi yang akan dikorek keterangannya adalah seorang manager di PT Hewlett Packard (HP) Indonesia, Sofran Irchami. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, pejabat pembuat komitmen dalam proyek e-KTP.
"Dia jadi saksi untuk tersangka S," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (31/10).
Selain Sofran, dalam perkara yang sama penyidik juga memeriksa Tunggul Baskoro. Kata Priharsa, mantan Sales Director PT Oracle Indonesia itu juga diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto.
Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.
[rus]
BERITA TERKAIT: