Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus dijalankan sebelum penangguhan dilakukan. Yakni tidak mengulangi dan tidak melarikan diri, juga tidak mempengaruhi saksi, serta barang bukti.
"Kami pelajari untuk mengetahui alasan penangguhan," ungkap Razak, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/10).
Menurutnya, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
MA alias Imen ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh empat penyidik Mabes Polri berpakaian sipil. Dia langsung dibawa ke Mabes Polri, dan dalam waktu 1x24 jam langsung dilakukan penahanan.
"Dia dilaporkan tanggal 27 Juli 2014 berdasarkan dokumen yang saya lihat. Kemudian prosesnya bergulir terus dari penyelidikan, penyidikan hingga sekarang," terang kuasa hukum MA, Irfan Fahmi.
Irfan mengaku tidak tahu siapa yang melaporkan MA atas tuduhan pencemaran nama baik tersebut. Namun, dalam dokumen kepolisian, MA ditetapkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
[ald]
BERITA TERKAIT: