Bupati Biak Numfor Divonis 4,5 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 29 Oktober 2014, 17:51 WIB
Bupati Biak Numfor Divonis 4,5 Tahun Penjara
rmol news logo . Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan terhadap Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk.

Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menyatakan Yesaya terbukti menerima uang sebesar 100 ribu Dollar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut.

Maksud pemberian uang agar Teddy dapat mengerjakan proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor yang bersumber dari APBNP 2014.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi‎ secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," terang Artha saat membacakan amar putusan Yesaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10).

Dalam menjatuhkan vonisnya, majelis mempertimbangkan hal-hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi, berinisiatif dan secara aktif meminta uang kepada Teddy, serta tidak memberikan teladan sebagai kepala daerah yang bersih, jujur, dan setia kepada sumpah jabatan jabatannya terhadap masyarakat.

"Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, tenang dan mengakui perbuatannya, serta merupakan‎ seorang tulang punggung keluarga," terang Artha.

Menanggapi vonis ini, Yesaya mengaku masih mempertimbangkan apakah menerima atau tidak hukuman yang dijatuhkan kepadanya dengan upaya hukum banding.

"Saya pikir-pikir dulu," kata Yesaya.

Adapun, vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Yesaya dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.<

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA