Jaksa Agung Baru Didesak Usut Kasus Dugaan Korupsi Romahurmuziy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 29 Oktober 2014, 17:18 WIB
Jaksa Agung Baru Didesak Usut Kasus Dugaan Korupsi Romahurmuziy
Romahurmuziy/net
rmol news logo Jaksa Agung yang baru akan mendapat pekerjaan rumah cukup berat. Dia harus menuntaskan kasus korupsi pengadaan light trap di Kementerian Pertanian (Kementan) yang nilai proyeknya sebesar Rp 134 miliar, dan diduga melibatkan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romy.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan Presiden Jokowi untuk memilih Jaksa Agung dari luar, atau non karir.

"Wakil Jaksa Agung boleh dari dalam, karena biar bagaimanapun Jaksa Agung perlu mendapat dukungan dari internal," kata Boyamin Saiman saat dihubungi wartawan, Rabu (29/10).

Menurutnya, jika Jaksa Agung yang baru dapat menuntaskan kasus ini, merupakan prestasi yang luar biasa dan bisa mengembalikan kepercayaan rakyat yang sudah lama tidak didapat dari lembaga peradilan ini.

Kasus dugaan korupsi pengadaan light trap di Kementan ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Penyidik telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, empat di antaranya dari Kementan.

Kata Boyamin lagi, langkah pertama yang harus dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta adalah memanggil Romy untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Dan, jika dari hasil pengusutan, Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya itu terlibat, harus ditindak dengan tegas.

Beberapa waktu lalu, Angkatan Mudah Kabah (AMK) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejati DKI. Mereka mendesak lembaga peradilan tersebut mengusut tuntas dugaan keterlibatan Romy.

Saat itu, Juru bicara AMK Afru Jamal menyebutkan, dari penuturan seorang saksi di internal PPP, Romy mendapat fee dari proyek tersebut. Lanjut Afru, jika Kejati DKI tidak mampu menuntaskan, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA