TPPU Saham Garuda, Pegawai BNI Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 29 Oktober 2014, 13:15 WIB
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Eva Dwi Yulianti, pemimpin Kantor Layanan BNI Lapangan ROS. Dia diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait pelaksaanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pembelian Saham PT Garuda.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Jadi saksi untuk MNZ," kata Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (29/10).

KPK menetapkan M Nazaruddin sebagai tersangka kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT DGI dan kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.

KPK menjerat Nazaruddin dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 6 UU 8/2010 jo. Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA