Bonaran Bantah Simpan Handphone di Rutan Guntur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 24 Oktober 2014, 11:56 WIB
Bonaran Bantah Simpan Handphone di Rutan Guntur
bonaran situmeang/net
rmol news logo Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Bupati non aktif, Raja Bonaran Situmeang, membantah pernah menyimpan handphone atau telepon seleluler (ponsel) di tempat dia ditahan saat ini, Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

"Saya tidak pernah memiliki ponsel (di rutan). Saya mau ini clear semua," kata Bonaran di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (24/10).

Bonaran datang ke KPK guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya. Bonaran juga menjelaskan, dia akan mengkonfirmasi langsung ke KPK soal kabar penyitaan ponsel tersebut.

"Saya minta hari ini KPK mengkonfirmasi siapa yang punya ponsel itu. Kalau tidak, kuasa hukum saya nanti akan menyurati Kepala Rutan," terang Bonaran.

Walau begitu, Bonaran tak menampik ada sidak yang dilakukan ke Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Rutan KPK di Gedung KPK.

"Ada sidak itu. Tapi saya tidak tahu (siapa-siapa yang punya ponsel), kan mereka yang menyidak. Saya tidak punya ponsel dan tidak dihukum," tandasnya.

KPK melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Rutan KPK di Gedung KPK beberapa hari lalu. Dari sidak itu, mereka menemukan ada tahanan yang menyimpan ponsel di dalam Rutan.

Salah satu tahanan yang disebut kedapatan menyimpan ponsel adalah Raja Bonaran Situmeang. Selain Bonaran, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah, juga kedapatan menyimpan ponsel di dalam kamar tahanan.

Mereka yang kedapatan punya ponsel diberi sanksi oleh KPK. Sanksi itu berupa tidak boleh dikunjungi kerabat dan keluarga selama 1 bulan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA