Dokumen itu, aku Thomson, merupakan hasil penyitaan dari penggeledahan yang dilakukan oleh tim dari KPK beberapa waktu lalu di Gedung Pusat Alkitab Lantai 9 Unit 901 Jalan Salemba Raya No 12, Senen, Jakarta Pusat.
"Lanjutan kemarin. Dikonfirmasi dokumen yang disita dari kantor," kata Thomson usai diperiksa di Kantor KPK Jakarta, Kamis (23/10).
"Saya ditanya soal dokumen pemutusan kuasa klien, saya sudah jelaskan itu ke penyidik," sambung dia.
Dalam kesempatan ini, Thomson membantah dirinya merupakan adik kandung Raja Bonaran Situmeng. Menurut Thomson dirinya hanya memiliki kekerabatan marga dengan Bupati Tapteng tersebut.
"Saya bukan adik kandung Bonaran. Saya kakeknya Bonaran, kakek dari leluhur," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam perkara sengketa Pilkada Bupati Tapteng di MK. Penetapan tersangka terhadap Bonaran Situmeang adalah hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada di MK yang sebelumnya sudah menyeret mantan Ketua MK, Akil Mochtar dan sejumlah kepala daerah.
Bonaran lalu dijebloskan KPK ke tahanan pada Senin, 6 Oktober 2014. Bonaran disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka Bonaran menambah deretan kepala daerah yang terjerat kasus dugaan suap sengketa Pilkada di MK. Sebelumnya tercatat yang ditetapkan tersangka menyangkut kasus dugaan suap sengketa Pilkada di MK antara lain Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih dan Wali Kota Palembang, Romi Herton.
[ald]
BERITA TERKAIT: