Sekda Pemkot Palembang Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 23 Oktober 2014, 10:41 WIB
Sekda Pemkot Palembang Diperiksa KPK
gedung kpk/net
rmol news logo Perkara penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Palembang dan pemberian keterangan palsu yang menjerat Romi Herton dan istrinya, Masyitoh terus dipertajam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penajaman dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dalam kasus ini. Hari ini (Kamis, 23/10), sejumlah PNS di Pemkot Palembang dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan kasus itu.

Salah satu yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Palembang, Ucok Hidayat.

"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Selain Ucok, KPK juga memeriksa saksi lain yang pekerjaannya juga merupakan PNS di Pemkot Palembang. Mereka yakni, M. Raimon Lauri, Marta Edison dan Harneli. Selain itu, ada juga Mamad, Iwan Sutaryadi dan Irwan Rozali.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tandas Priharsa.

KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan palsu di persidangan. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan sejumlah sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar.

Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA