Setelah berbagai keterangan Theresia Pipit Kroonen, ibu korban AK, banyak bertolak belakang dengan keterangan saksi lain, dalam sidang pekan ini Nadia Saphira, pengacara Pipit dalam kasus perdata JIS tiba-tiba muncul dalam sidang pidana. Dalam perkara pidana ini lima petugas kebersihan JIS ditetapkan sebagai terdakwa.
Nadia, mantan artis yang kini bergabung dengan kantor hukum OC Kaligis mendampingi Pipit dalam gugatan perdata kepada JIS senilai USD 125 juta atau hampir Rp 1,5 triliun. Kehadiran Nadia dengan cara menyelinap ke ruang sidang tertutup disayangkan oleh pengacara terdakwa.
Mada Mardanus selaku kuasa hukum terdakwa mengungkapkan, baik Nadia maupun Pipit mengatahui bahwa dilarang memasuki persidangan tertutup oleh pengadilan.
Dia menjelaskan, saat persidangan digelar 13 Oktober lalu, dua anak yang diduga jadi korban dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apalagi, sebelumnya pengadilan juga telah memerintahkan Andi Asrun, pengacara Pipit lainnya, keluar dari ruang sidang. Baik OC Kaligis, Andi Asrun dan Nadia tidak terlibat dalam proses pidana yang diajukan terhadap petugas kerbersihan JIS berdasarkan laporan Pipit.
"Kehadiran Nadia secara diam-diam di sidang tertutup ini menghina dan melecehkan pengadilan. Majelis hakim juga merasa kecolongan karena pengacara Pipit yang lain sebelumnya telah ditolak masuk sidang," jelas Mada kepada redaksi, Sabtu (18/10).
Atas itu, lanjutnya, pihaknya telah mengajukan keberatan kepada majelis hakim mengenai kehadiran orang yang tidak memiliki kepentingan di dalam persidangan.
"Hal itu dicatat oleh pengadilan yang menekankan bahwa kehadiran orang-orang tersebut tidak diperbolehkan," demikian Mada.
[why]
BERITA TERKAIT: