"Ya. Ada ya sebagian barangkali," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (17/10).
Dia menjelaskan, tim KPK saat ini tengah membidik beberapa nama anggota Komisi VII periode 2009-2014 terkait perkara itu. Kata Zulkarnain, mereka bakal dijerat dalam rumusan delik bahu-membahu melakukan korupsi, membantu, dan mempengaruhi orang lain supaya mau menerima upeti dari Kementerian ESDM dan SKK Migas.
"Bersama-samanya satu-satulah dulu. Yang sudah cukup kita proses dulu. Ada yang bersama-sama membantu, membujuk, ya banyak," terang komisioner yang membidangi bidang penindakan tersebut.
Walau begitu, Zulkarnain mengatakan tidak semua bekas anggota Komisi Energi bakal dijerat. Dari sekian banyak penerima duit haram ada kemungkinan mereka terjebak dalam situasi.
"Ada yang hanya mengaminkan saja, ada yang proaktif, kan ada bedanya. Yang mengaminkan kadang tidak tahu, wah ini ada honor, bisa dibohongi saja. Mungkin yang lain tidak tahu. Makanya yang punya peran pro aktif kita dahulukan," beber Zul.
Saat disinggung apakah nama-nama politikus seperti Tri Yulianto bakal meningkat status hukumnya, Zulkarnain enggan menanggapi.
"Itu teknik-teknik proses hukum. Apalagi KPK salah satu ukuran conviction right-nya itu 100 persen. Maksudnya yang kita tuntut itu yang betul-betul. Prosesnya panjang kan, mulai penyelidikan, penyidikan," demikian Zulkarnain.
[why]
BERITA TERKAIT: