Hadir dalam penandatangan MoU tersebut, selain Chairul Tanjung adalah Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN), Hendarman Supandji; Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto; dan Irjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Maliki Heru Santosa. Sementara KPK diwakili Zulkarnaen.
â€Ini semua prosesnya diinisiasi oleh KPK yang melihat banyak sekali permasalahan yang timbul terkait dengan masalah hutan ini,†terang Chairul Tanjung di gedung KPK, Jakarta (Jumat, 17/10).
Dalam pertemuan itu, kata Chairul, juga ditandatangani sebuah Peraturan Bersama (Perber). Perber itu kemudian akan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
â€Jadi ini akan mengikat, bukan hanya peraturan bersama. Supaya
clear duduk persalahannya,†terang Chairul.
Perber diharapkan akan mampu mencegah masalah terkait sektor hutan. Tidak hanya menyangkut korupsi namun juga berkaitan dengan potensi konflik horizontal dan tumpang tindih kebijakan.
â€Perber ini dibuat untuk menghindari korupsi, konflik horizontal, dan adanya governance yang lebih baik dan membuat kepastian ke instansi yang terlibat untuk melakukan langkah-langkah sesuai Perber yang disepakati semua,†katanya.
[zul]
BERITA TERKAIT: