KPK dan Sejumlah Kementerian Bentuk Peraturan Bersama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 17 Oktober 2014, 17:01 WIB
KPK dan Sejumlah Kementerian Bentuk Peraturan Bersama
rmol news logo Kehutanan di Indonesia dinilai rawan akan sejumlah masalah. Salah satunya, sengketa dan potensi terjadinya tindak pidana korupsi terkait fungsi kawasan hutan. Guna mencegah hal itu, beberapa kementerian dan lembaga pemerintah terkait bersama KPK menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman.

”Ini (penandatanganan) bagian dari MoU yang dilaksanakan 12 kementerian yang lalu pada bulan Maret 2013, menyangkut tata kelola kawasan hutan di Indonesia,” kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen di kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/10).

Selain Zulkarnaen, hadir dalam penandatangan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian selaku Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Kehutanan, Chairul Tanjung; Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN), Hendarman Supandji; Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto; dan Irjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Maliki Heru Santosa.

Zulkarnaen menjelaskan, menteri maupun kepala lembaga yang hadir tersebut bersinggungan langsung dengan tata kelola kawasan hutan di Indonesia. Permasalahan dan potensi korupsi menyangkut sektor kehutanan merupakan ”PR” alias pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama-sama.

”Semua banyak keterkaitan, dari BPN menyangkut hak-hak atas tanah di kawasan hutan. Dari Kemenhut tentu ketentuan-ketentuan terkait mengenai ya satu peta, untuk Indonesianya. PU menyangkut tata ruang. Kemendagri daerah-daetah terkait menyangkut masalah hutan. (Ini) pekerjaan yang harus dikerjakan bersama dan cukup berat,” terang Zulkarnaen. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA