Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan kelimanya akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pembangunan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Laut di Sorong, Papua.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk BRK (Budi Rachmat Kurniawan)," kata Priharsa saat dikonfirmasi.
Belum diketahui secara pasti apa kaitan dari kelima saksi itu. Tapi, kuat dugaan mereka mengetahui ihwal dugaan korupsi yang dilakukan Budi selaku mantan General Manager PT Hutama Karya, yang menjadi pelaksana proyek tersebut.
"Yang pasti mereka dipanggil karena dianggap mengetahui kasus yang disangkakan kepada tersangka," jelas Priharsa.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka. Direktur Pengembangan Bisnis PT HK ini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[rus]
BERITA TERKAIT: