Lima Pegawai Kemenhub Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 17 Oktober 2014, 10:54 WIB
Lima Pegawai Kemenhub Dipanggil KPK
gedung kpk/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil lima pegawai di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan, Jumat (17/10). Mereka adalah Riri Aryanti, Riyadi, Joni Turiska, Risky Nurul Arsy dan Ajar Wiratningsih.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan kelimanya akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pembangunan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Laut di Sorong, Papua.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk BRK (Budi Rachmat Kurniawan)," kata Priharsa saat dikonfirmasi.

Belum diketahui secara pasti apa kaitan dari kelima saksi itu. Tapi, kuat dugaan mereka mengetahui ihwal dugaan korupsi yang dilakukan Budi selaku mantan General Manager PT Hutama Karya, yang menjadi pelaksana proyek tersebut.

"Yang pasti mereka dipanggil karena dianggap mengetahui kasus yang disangkakan kepada tersangka," jelas Priharsa.

Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka. Direktur Pengembangan Bisnis PT HK ini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA