Zulkifli Hasan Dianggap Membahayakan Demokrasi dan Kedaulatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 17 Oktober 2014, 03:41 WIB
Zulkifli Hasan Dianggap Membahayakan Demokrasi dan Kedaulatan
zulkifli hasan/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mencari tahu adanya dugaan keterlibatan mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, dalam sejumlah kasus yang berhubungan dengan alih fungsi hutan.

Kasus itu, antara lain  dugaan suap alih fungsi lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau dan suap alih fungsi lahan hutan yang telah menyeret Rahmat Yasin, Bupati Bogor. Hal itu terkait proses konversi hutan lindung menjadi lahan untuk perumahan milik pengembang PT Bukit Jonggol Asri, menyeret beberapa oknum pejabat Kementerian Kehutanan.

"Bukan rahasia umum lagi, di Kementerian Kehutanan paling banyak modus korupsi soal izin alih fungsi hutan. KPK harus ungkap keterlibatan Zulkifli Hasan atas kasus alih fungsi hutan di Bogor dan Kuantan Singingi, Riau," kata perwakilan Komando Perlawanan Rakyat Teritorial anti Korupsi (Kopral Aksi) Taufan di depan Kantor KPK Jakarta, Kamis (16/10).

Taufan tak datang sendirian. Dia datang bersama puluhan orang yang tergabung dalam Kopral Aksi. KPK, kata Taufan, pantas untuk menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan Zulkifli walau ia kini sudah menjabat Ketua MPR RI periode 2014-2019.

Menurutnya, Zulkifli sebelumnya adalah pemegang otoritas tertinggi di Kementerian Kehutanan. Jika dugaan keterlibatannya dalam kasus kehutanan tak diusut, tambah Taufan, maka dikhawatirkan terjadi bahaya demokrasi dan ancaman terhadap Kedaulatan NKRI.

"Akan terjadi bahaya disintegrasi bangsa ketika mandat kedaulatan rakyat Indonesia dibebankan pada sosok Zulkifli Hasan yang diduga terkait dengan skandal korupsi alih fungsi lahan di Bogor tersebut," tegasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA