Peradi: Jangan Lagi Permainkan Aturan dalam Penjaringan Calon Penegak Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 15 Oktober 2014, 02:17 WIB
Peradi: Jangan Lagi Permainkan Aturan dalam Penjaringan Calon Penegak Hukum
otto hasibuan/net
rmol news logo Perlu dilakukan perubahan pola perekrutan di semua lini demi menghasilkan aparat penegak hukum yang jujur dan berintegritas. Jika itu dilakukan, masyarakat tak lagi merasa rugi dalam mencari keadilan.

"Para calon penegak hukum ini kan berasal dari berbagai macam universitas dengan beragam kebiasaan masing-masing. Maka diperlukan teori konsistensi dalam pola perekrutan mereka baik di kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan organisasi advokat," kata Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, usai menerima gelar profesor kehormatan dari Universitas Jayabaya, Jakarta, Selasa (14/10).

Penegak hukum, lanjut Otto, harus konsisten dengan semua produk hukum yang ada di Indonesia. Tidak boleh mempermainkan aturan dalam penjaringan calon penegak hukum. Contohnya adalah di Peradi sendiri yang menekankan "Zero KKN" dalam meluluskan calon advokat dalam ujian.

Yang terjadi selama ini adalah banyak kultur pribadi mengalahkan peraturan organisasi. Itulah yang mendorong terjadinya praktik curang melibatkan advokat dengan para penegak hukum lainnya, seperti makelar kasus yang masih marak di Indonesia.

"Praktik semacam ini harus sudah mulai dihilangkan dengan cara melakukan perubahan kultur penegakan hukum sehingga masyarakat bisa merasa diayomi oleh aparat penegak hukum. Mereka yang mencari keadilan sudah tidak lagi was-was akan dipermainkan oleh advokat nakal," jelasnya.

Sebagai petinggi organisasi advokat, Otto mengatakan sejatinya advokat memiliki dua kontrak yaitu kontrak publik dan kontrak privat. Di satu sisi advokat harus mengedepankan hukum agar tegak sesuai rule of law. Tapi di sisi lain harus juga membela kepentingan kliennya secara profesional. Advokat diminta mampu berkata jujur pada proses hukum meski mengetahui posisi kliennya bersalah.

"Sebagai penegak hukum tentu advokat harus begitu. Tapi sebagai advokat yang terikat kontrak privat dengan kliennya, hal itu tidak mungkin karena ada kewajiban advokat menjaga kerahasiaan klien," terangnya.

Peningkatan kualitas advokat juga harus dilakukan. Sehingga jika ada advokat yang melanggar akan segera diberi sanksi. Advokat tidak hanya cukup pintar, tetapi juga jujur demi pencari keadilan.

"Ketika jaksa dan hakim mewakili negara maka advokat hadir sebagai pembela yang independen," tandas Otto. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA