Sedianya, hari ini (Selasa, 14/10) penyidik Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan atas empat orang saksi yaitu M. Nur Yulianto selaku Direktur Utama MRA Synergie dan Toto Noerwitjaksono selaku Kasubdit Sarana Angkutan Jalan pada Kementerian Perhubungan RI.
Kemudian, Teddy Deniska selaku Kasubag Keuangan pada Unit Pengelolaan Transjakarta dan Yayat Sudrajat selaku Kepala Seksi Pembinaan Pengguna Lalu Lintas angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Dalam keterangan pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, diketahui bahwa hanya dua saksi, yaitu Teddy Deniska dan Yayat Sudrajat yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
Kedua saksi hadir sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka diperiksa terkait kronologis dari proses dan mekanisme pengadaan kegiatan pelelangan dalam memilih Konsultan Pengawas untuk pelaksanaan Pengadaan Armada Bus Busway, mengingat kedudukan kedua saksi adalah anggota panitia pengadaan.
"Adapun Saksi M. Nur Yulianto dan Saksi Toto Noerwitjaksono, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Tony.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh tersangka dalam tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun, dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
Mereka adalah yakni Budi Susanto (BS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang), Agus Sudiarso (AS) selalu Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon (CCK) selaku Dirut PT Korindo Motors.
Sedangkan empat tersangka lain, masing-masing adalah mantan kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono; Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT, Prawoto. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta, Drajat Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Setyo Tuhu.
[ald]
BACA JUGA: