Kedua saksi adalah Direktur Utama PT. Indah Bukit Nusantara, Jalu Teguh Pribadi dan Direktur Utama CV. Aulia Perdana Kusuma, Febrianto.
"Saksi Jalu Teguh Pribadi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib. Saksi Febrianto tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spondatan, dalam keterangan tertulis yang diterima
RMOL sesaat lalu.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah RA, mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta, EB, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta dan NH, mantan Direktur Utama PT. Asiana Technologies Lestari.
Kejagung menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013.
"Pemeriksaan terhadap saksi Jalu Teguh Pribadi pada pokoknya mengenai kebenaran akan keikutsertaan perusahaannya dalam kegiatan lelang kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan/aaringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta," demikian Tony.
[dem]
BERITA TERKAIT: