Kompolnas Desak Polisi Jemput Paksa Alexander Tedja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 14 Oktober 2014, 17:56 WIB
rmol news logo . Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta dan mendesak Polda Metro Jaya untuk menjemput paksa Direktur Utama PT Artisan Wahyu (AW), Alexander Tedja. Pasalnya, Alexander sudah dua kali mangkir dari panggilan.

"Jadi alasan apapun tidak bisa ditorerir. Berikutnya harus dijemput. Itu sudah sesuai aturan yang berlaku," kata Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/10).

"Setahu saya dari media terlapor sudah tersangka. Kalau memang benar, hasil pemeriksaan nanti terbukti, penyidik bisa melakukan penahanan langsung," tambah dia.

Menurut Edi, dalam segala hal, polisi harus profesional menanganinya. Karena tidak ada perbedaan setiap kasus yang berkaitan dengan pidana.

"Kalau menangani kasus Habib Noval dari FPI saja polisi profesional dan sigap. Menangani kasus Alexander pun harus sama," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT AW yang dijalankan Alexander merupakan pengelola gedung perkantoran Gandaria 8, Gandaria City. Menurut Hendra Heriansyah, kuasa hukum dari pelapor, Joko Prayitno, mulanya kasus ini berawal pada tahun 2010, saat itu kliennya membeli ruang kantor dari PT AW yang mengelola Gandaria 8.

"Saat itu PT AW berjanji akan memberikan sertifikat kantor tersebut pada tahun 2013. Namun, sesuai waktu yang dijanjikan hingga sekarang sertifikat itu tidak diberikan," ujar Hendra.

Atas kejadian itu, Joko kemudian mengingatkan kembali dan melayangkan somasi, namun tidak direspon dengan baik oleh PT AW. Joko akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya. Nomor laporannya LP/577/II/2014/PMJ/Ditreskrimum tanggal 17 Februari 2014.

Hendra mengatakan, setelah laporan dibuat, penyidik menyelidiki kasus ini, dan ternyata memenuhi unsur tindak pidana, status Tedja yang semulanya sebagai saksi diubah menjadi tersangka. Penyidik kemudian memanggilnya pada Rabu, 1 Oktober 2014. Saat itu, dengan mengutus pengacaranya, Tedja minta kepada penyidik untuk menjadwal ulang pemeriksaan pada Jumat, 10 Oktober 2014 kemarin.

"Ini sepertinya strategi dia untuk menghindar dari proses hukum. Seharusnya dihadapin saja sebagai warga negara yang baik," ujarnya

Hendra menegaskan, jika Alexander Tedja tidak juga datang memenuhi panggilan penyidik, ia mendesak Polda Metro Jaya bersikap tegas. "Dia yang minta dijadwal ulang pemeriksaannya, kenapa tidak datang," tandasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA