Langkah Penipu Berkedok Keluarga Cendana Dihentikan Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 13 Oktober 2014, 23:55 WIB
Langkah Penipu Berkedok Keluarga Cendana Dihentikan Polisi
ilustrasi/net
rmol news logo Nama besar keluarga Cendana yang terasosiasi dengan penguasa Orde Baru ternyata masih ampuh digunakan untuk menipu. Bahkan, korbannya tidak hanya di dalam negeri tapi juga di luar negeri.

Kasus penipuan menggunakan nama besar Cendana melibatkan pelaku bernama Hafrizal Chaniago alias Rizal. Kepada korbannya, ia mengaku punya hubungan dengan Cendana lewat kekerabatannya dengan Halimah Agustina Kamil yang merupakan mantan istri dari putra almarhum Soeharto, Bambang Trihatmodjo. Ia mengklaim sebagai saudara Halimah dari Padang.

Selain menelan korban kalangan pengusaha di Tanah Air, tipu daya Rizal juga menimpa mitra bisnisnya di luar negeri. Rupanya, aksi tipu-tipu Rizal sudah sering dilakukannya. Tercatat sejak 17 Agustus 2011, lelaki paruh baya itu dilaporkan dalam berbagai jenis kejahatan misalnya penipuan, penggelapan, pembuatan surat palsu dan memberikan keterangan palsu. Sekarang, langkahnya terhenti.

"Benar dia (Rizal Chaniago) sudah kami tangkap. Polisi harus menunggu bukti-bukti lengkap untuk melakukan penangkapan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny Sompie, Senin (13/10/).

Rizal ditangkap aparat Bareskrim Mabes Polri tanggal 3 Oktober 2014 di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Ia disangka melanggar pasal 378, 372, 263, 264, dan 266 KUHP.

Cerita yang menjerat Rizal bermula saat ia menyatakan minat ingin membeli perusahaan PT Batubara Selaras Sapta (BSS) yang memegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) seluas 68.360 hektare di Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Desember 2007.

Kepada pemegang saham PT BSS Aan Rustiawan dan Dirut, Revli Mandagie, tersangka secara meyakinkan mengaku masih kerabat keluarga Cendana. Kepada sang korban, tersangka mengaku memiliki dana cukup besar di luar negeri, karena itu ia menawar US$ 3 juta agar bisa menguasai PT BSS.

Untuk meyakinkan korbannya, tersangka kemudian memberikan uang muka US$ 450 ribu kepada Aan Rustiawan, dan korban dimintanya membuat akta jual beli bersyarat. Adapun sisanya, sekitar US$ 2.550.000 akan dilunasi setelah mendapatkan pencairan dana dari Tiongkok.

Namun bukan melunasi transaksi jual beli, tersangka justru mendaftarkan namanya pada Ditjen Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Ditjen Mineral dan Batubatara Kementerian ESDM, sehingga seolah-olah PT BSS sudah sah menjadi miliknya.

Zhao Lizhi, warga negara China memberi kesaksian, dirinya pernah diajak tersangka ke Hongkong tahun 2008 untuk menjalin kerjasama antara PT BSS dengan perusahan luar negeri. Perusahaan publik di Hongkong, yaitu Waicun Investmen, dikabarkan telah menyerahkan dana US$ 5 juta sebagai bagian dari rencana transaksi sebesar US$ 80 juta.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menangkap dan menahan Hafrizal Chaniago," ujar kuasa hukum korban, Anthony James, S.H.  [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA