Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan Jero akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," Kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/10).
Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi. KPK pun masih mengembangkan kasus tersebut.
Diketahui, KPK baru menetapkan Menteri ESDM, Jero Wacik sebagai tersangka atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012.
Jero dianggap menyalahi kewenangannya sebagai pejabat negara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain.
Dia disangka melanggar pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang tentang tindak pidana Pemberantasan Korupsi atas dugaan pemerasan.
[rus]
BERITA TERKAIT: