Jero Wacik Diperiksa Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 09 Oktober 2014, 10:21 WIB
Jero Wacik Diperiksa Sebagai Tersangka
Jero Wacik/rmol
rmol news logo . Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan Jero akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," Kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/10).

Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi. KPK pun masih mengembangkan kasus tersebut.

Diketahui, KPK baru menetapkan Menteri ESDM, Jero Wacik sebagai tersangka atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012.

Jero dianggap menyalahi kewenangannya sebagai pejabat negara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain.

Dia disangka melanggar pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang tentang tindak pidana Pemberantasan Korupsi atas dugaan pemerasan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA