Dua di antaranya, kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugara, adalah direktur. Pertama, Direktur PT Alfa Sarana Makmur, Kaharmudin. Lalu Direktur PT Global Jaya Medika, Mohamma Ridwan. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Jadi saksi untuk tersangka TCW," jelas Priharsa.
Dalam perkara yang sama, penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya. Mereka adalah Marketing PT Matesu Abadi, Donniaanus Robby; karyawan PT Sarandi Karya Nugraha. Nurraeni Setya; dan Karyawan PT Dharma Polimental, Santosa B Kusuma.
KPK menetapkan Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.
Dalam kasus ini Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: