Bambang KPK Bungkam Info Penahanan Jero Wacik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 01 Oktober 2014, 18:26 WIB
Bambang KPK Bungkam Info Penahanan Jero Wacik
bambang widjoyanto/net
rmol news logo Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto tutup rapat informasi kapan pihaknya melakukan penahanan terhadap mantan Menteri ESDM, Jero Wacik. Adapun Jero menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan untuk peningkatan Dana Opersional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM.

"Kalau penahanan kewenangan penyidik. Nanti didiskusikan, saya tidak bisa ngomong sekarang. Karena kan yang memeriksa mereka, harus ada diskusi, tidak bisa ditentukan sendiri," kata Bambang di Jakarta, Rabu (1/10).

Pria yang disapa BW ini punya alasan tak membeberkan kapan pastinya penahanan terhadap politisi Demokrat itu dilakukan. Kata dia, semua tergantung dari persentase kelengkapan berkas Jero Wacik.

"Jero Wacik tergantung penyidik. Saya tidak berani persentase, karena saya belum ngomong sama penyidiknya. Jadi belum tahu," terang bekas Ketua YLBHI itu.

KPK sebelumnya menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM. Oleh KPK Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni diduga melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar, karena merasa platform dana operasional tersebut dinilai kecil.

Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional yang lebih besar itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Oleh KPK, dana-dana tersebut digenerate dan menurut hasil penyelidikan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan ‎kewenangan.

Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu untuk pribadi semata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut atau ada yang dialirkan juga ke pihak-pihak lain.

Namun, KPK mencium adanya dugaan bahwa dana miliaran rupiah itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri, pihak ketiga, dan pencitraan Jero.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA