Lalu apa sebenarnya alasan KPK masih membiarkan SDA bebas berkeliaran?
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto berdalih pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari saksi-saksi untuk melengkapi berkas Ketua Umum PPP itu.
"Masih perlu saksi-saksi untuk diperiksa. Penegakan hukumnya kan membutuhkan waktu untuk itu," kata Bambang di Jakarta, Rabu (1/10).
Terlepas dari itu, kata pria yang biasa disapa BW ini, pihaknya memang menginginkan SDA untuk ditahan. Sayangnya, penahanan itu tak bisa ditentukan kapan pastinya. Semuanya, lagi-lagi tergantung dari kelengkapan berkas.
"Pasti keinginan secepatnya. Cuma tidak bisa ditekan besok harus selesai, tidak bisa. Tapi kalau pemeriksaan tidak bisa," tandas bekas Ketua YLBHI ini.
KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji. Kemudian ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.
Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
[rus]
BERITA TERKAIT: