Kejagung Telisik Gratifikasi yang Menyeret Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 September 2014, 15:37 WIB
Kejagung Telisik Gratifikasi yang Menyeret Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel
ilustrasi/net
rmol news logo Kejaksaan Agung mendalami kasus gratifikasi yang diduga melibatkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan Asisten Pidana Umum Sulawesi Selatan.

Jaksa Agung Muda Pengawasan, Mahfud Manan, menyatakan, Inspektorat IV Pengawasan sudah dikirim ke Makassar untuk memeriksa internal Kejati Sulsel dan pihak di luar kejaksaan yang terlibat dalam kasus ini. Langkah Inspektorat ini setelah menginterogasi Wakajati dan Aspidum Sulsel.

"Sedang dicari juga perusahaan ekspedisi yang membawa mobil itu dari Makassar ke Lampung," ungkap Mahfud di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/9).

Hingga saat ini Kejaksaan masih belum menemukan jaksa lain yang terlibat kasus gratifikasi di Kejati Sulsel tersebut.

"Kalau memang yang lain terlibat, pasti kami proses semua. Harus diingat JAM Was sudah memberikan sanksi tidak kurang dari 11 jaksa," ujar Mahfud.

Dari 11 jaksa yang sudah mendapatkan sanksi dari JAM Was, ada jaksa yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri. Siapa pun jaksa yang terlibat masalah, tak terkecuali Wakajati, akan tetap diproses.

Tim Pengawas Kejagung sudah memeriksa Wakajati Sulsel Kadarsyah dan Aspidum Sulses Feri Handoko. Kedua jaksa ini diduga menerima pemberian berupa mobil mewah.

Kadarsyah diduga menerima  mobil Toyota Vellfire seharga Rp 1,8 miliar sementara Feri Handoko dilaporkan menerima pemberian dari Jeng Tang yang adalah pengusaha asal Makassar, berupa mobil Honda Freed senilai Rp 269 juta.

Jeng Tang merupakan tersangka kasus penimbunan laut atau reklamasi pantai. Kasus yang menjerat Pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) ini awalnya ditangani penyidik Polda Sulsel awal 2011 lalu dilimpahkan ke Kejati Sulsel. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA