"Mereka diperiksa untuk tersangka WK (Waryono Karno)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (30/9).
Informasi yang dihimpun, Haryono dan Rabulius Agustus Komara merupakan pegawai PT PP Dirganeka yang menjabat sebagai Manager Teknik Gedung Plaza Centris. Saniyo menjabat Manager Teknik Gedung Plaza Centris dan Manajer Administrasi PT PP Dirganeka pada Proyek Pengelolaan Gedung Plaza Centris.
PT PP Dirganeka merupakan perusahaan yang lahir dari PT PP (Persero). Mayoritas kepemilikan saham PT PP Dirganeka dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan PT PP (Persero). Perusahaan ini bergerak di bidang Jasa Pengelolaan Gedung.
Diduga, Plaza Centris merupakan gedung yang teraliri anggaran dari Kesetjenan ESDM. Sebab diketahui, Waryono Karno sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan pengelolaan anggaran Kesetjenan sebesar Rp 25 miliar. Dia diyga melakukan markup yang merugikan keuangan negara mencapai Rp9,8 miliar.
KPK menyangkakan Waryono berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
[wid]
BERITA TERKAIT: