"Penggeledahan PT Sam Mitra Mandiri, di Gedung Desa Altel Jalan TB Simatupang Nomor 35, Jakarta," kata Jurubicara KPK, Johan Budi di ruang media KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (Senin, 29/9).
Selain di PT. Sam Mitra Mandiri (SMM), tim dari KPK juga menggeledah gedung PT. Mesirindo Utama (MU). Perusahaan itu terletak di Sahid Jaya Hotel, Kavling 86, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
"Penggeledahan dilakukan karena diduga ada jejak-jejak tersangka," sambung Johan Budi.
Johan mengaku belum tahu siapa pemilik dari dua perusahaan yang digeledah. Baik itu milik saksi maupun tersangka dalam kasus itu.
"Belum tahu saya ini PT yang digeledah milik siapa," terang Johan Budi.
Hingga pukul 17.30 WIB penggeledahan masih berlangsung.
"Biasanya (yang disita), bisa dokumen, hard copy atau soft copy," tandas bekas wartawan investigasi salah satu harian nasional ini.
KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR. Saat itu Sutan masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.
Berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua Komisi yang membawahi bidang minyak dan gas bumi itu, Sutan diduga menerima uang US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terkait Penetapan APBN-P 2013 itu. Uang itu diberikan Rudi kepada Sutan sebagai jatah untuk anggota-anggota Komisi VII DPR.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Sutan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[dem]
BERITA TERKAIT: