Praktisi Hukum Langsung Rencanakan Judicial Review UU Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 26 September 2014, 12:23 WIB
Praktisi Hukum Langsung Rencanakan Judicial Review UU Pilkada
net
rmol news logo Baru disahkan dinihari tadi, UU Pilkada langsung dijadwalkan untuk digugat (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

Rencananya, gugatan akan dilayangkan praktisi hukum, Andi Muhammad Asrun. Dalam gugatan UU Pilkada, Andi Asrun mewakili 17 buruh harian, lembaga survei dan Bupati serta DPRD.

Gugatan UU Pilkada akan didaftarkan oleh Andi Asrun ke MK pada Senin mendatang (29/9).

"Saya akan mengajukan uji meteri UU Pilkada via DPRD mewakili 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD. Daftar (gugatan) ke MK hari Senin (29/9)," kata Andi Asrun lewat pesan elektronik kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/9).

Menurut Andi Asrun, UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD mengkhianati hak pilih rakyat untuk memilih kepala daerah dalam sebuah pesta demokrasi. Efek paling buruk adalah menyuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD.

"Setelah disahkan UU Pilkada pada Jumat (26/9) dini hari, belum sepenuh hati pemerintah melaksanakan Otda (Otonomi Daerah). Ternyata legislatif masih tetap ingin desentralisasi kekuasaan," ujar Andi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA