Rencananya, gugatan akan dilayangkan praktisi hukum, Andi Muhammad Asrun. Dalam gugatan UU Pilkada, Andi Asrun mewakili 17 buruh harian, lembaga survei dan Bupati serta DPRD.
Gugatan UU Pilkada akan didaftarkan oleh Andi Asrun ke MK pada Senin mendatang (29/9).
"Saya akan mengajukan uji meteri UU Pilkada via DPRD mewakili 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD. Daftar (gugatan) ke MK hari Senin (29/9)," kata Andi Asrun lewat pesan elektronik kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/9).
Menurut Andi Asrun, UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD mengkhianati hak pilih rakyat untuk memilih kepala daerah dalam sebuah pesta demokrasi. Efek paling buruk adalah menyuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD.
"Setelah disahkan UU Pilkada pada Jumat (26/9) dini hari, belum sepenuh hati pemerintah melaksanakan Otda (Otonomi Daerah). Ternyata legislatif masih tetap ingin desentralisasi kekuasaan," ujar Andi.
[ald]
BERITA TERKAIT: