"Saya tidak marah, saya hanya tidak bahagia karena fakta-fakta persidangan tidak dianggap, karena fakta-fakta hukum dan kebenaran tidak dianggap ada," ucap Anas kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Rabu, 25/9).
Anas menyatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor, dimana dua dari tiga hakim berpendapat
dissenting opinion, tak akan membuat dirinya berhenti mencari keadilan.
"Apakah ini tidak akan menghentikan ikhtiar saya? Jawabannya tidak. Saya akan terus berikhtiar untuk terus mencari keadilan. Saya yakin betul, ada waktunya, ada masanya keadilan akan menang," papar Anas.
Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Hakim menilai Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan ke 1 subsider, dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara berulang kali sebagaimana dakwaan ke 2.
Meski sudah disampaikan saat sidang, Anas kembali menyampaikan tantangannya kepada hakim dan jaksa KPK yang menuntut dirinya untuk melakukan sumpah Muhabalah alias sumpah kutukan.
"Karena ini tidak adil maka kita kembalikan ke Yang Maha Adil, Gusti Allah. Dan itu lah Muhambalah," pungkas Anas.
[dem]
BERITA TERKAIT: