Loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto berharap hakim pengadilan bersikap objektif dan tanpa intervensi dalam putusannya.
"Saya yakin hakim akan mendengarkan saksi-saksi di persidangan dalam memutuskan perkara ini," kata Tri kepada redaksi, Rabu (24/9).
"Dan walaupun langgit runtuh, hukum harus di tegakkan seadil-adilnya tanpa rasa takut dalam memutus vonis," tambah Jurubicara Ormas PPI ini.
Jaksa KPK menuntut mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Anas dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara penerimaan hadiah atau janji, Anas dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam dugaan pencucian uang, Anas dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Anas juga dituntut Jaksa KPK dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
[rus]
BERITA TERKAIT: