Terbukanya kesempatan akan bebasnya Indar karena Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 21 Juli lalu.
Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap ini semakin mempertegas bahwa Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara(LHPKKN) Tim BPKP yang menjadi obyek TUN adalah tidak sah, cacat dan bertentangan dengan hukum.
Dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat prosedural/formal maupun yang bersifat materiil/substansial. Dalam amar putusannya, MA menolak kasasi dari BPKP sebagaimana dalam amar putusan PTUN Jakarta Nomor 231/G/2012/PTUN-JKTtertanggal 1 Mei 2013 yang telah dikuatkan oleh PT TUN Jakarta Nomor 167/B/2013/PT.TUN.JKT tertanggal 28 Januari 2014.
“Berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap ini, kami selaku kuasa hukum mendorong agar Pak Indar Atmanto segera melakukan upaya hukum luar biasa,†jelas pengacara Indar, Eric S. Paat kepada pers, Selasa (23/9).
Di sisi lain, kata Eric, putusan MA itu juga membuktikan bahwa surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi terkait LHPKKN atas kasus dugaan tipikor dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2 dinyatakan tidak sah, dan cacat hukum.
Sementara itu, PT Indosat Tbk (ISAT) selaku induk usaha IM2 sangat menyesalkan langkah eksekusi terhadap mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
President Director & CEO Indosat Alexander Rusli menerangkan, proses eksekusi terhadap Indar Atmanto oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkesan dipaksakan karena pihak Indar maupun kuasa hukumnya belum menerima pemberitahuan resmi atau relaas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Apalagi bentuk kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi," ujarnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: