
. Penyidik Kejaksaan Agung gagal memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono. Sedianya, tadi pagi, Udar diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan armada Bus Transjakarta.
"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilaksanakan mengingat penasehat hukum tersangka tidak hadir," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana dalam keterangan persnya (Selasa, 23/9).
Dia menjelaskan tim penasihat hukum Udar tidak bisa mendampingi karena pada saat yang sama sedang melaksanakan persidangan di Tanjung Pinang. Karenanya pemeriksaan akan diagendakan kembali
Kejaskaan Agung memeriksa Udar sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
Selain Udar dalam kasus ini Kejaskaan Agung menetapkan enam tersangka lainnya, yakni DA, ST, P, BS, CCK, dan AS.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: